TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor DKI Jakarta mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk Cristalino David Ozora (17) korban penganiayaan dari Mario Dandy Satriyo (20).
Permohonan perlindungan itu bertujuan agar David mendapat perlindungan dari negara.
Demikian disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo, dikutip dari Wartakotalive.com.
Permohonan tersebut diajukan pada Jumat (24/2/2023) lalu.
Baca juga: Setelah Sri Mulyani, Siang Ini Giliran GP Ansor & Banser Jenguk David yang Dirawat di RS Mayapada
Hasto mengatakan orang tua David belum mendatangi LPSK langsung karena masih fokus dengan pemulihan David di ICU RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
"LPSK belum bertemu dengan orang tua korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca-aksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Hasto, Sabtu (25/2/2023).
Hasto menjelaskan, pihak David menginginkan penganiayaan tersebut diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, kata Hasto, pihak keluarga juga berencana mengajukan permohonan perlindungan untuk pendapingan, bantuan medis, dan fasilitas restitusi.
Beberapa Saksi Juga Dimohonkan Dapat Perlindungan LPSK
Selain David, sejumlah saksi juga dimohonkan mendapat perlindungan dari LPSK.
Total terdapat tiga saksi yang dimohonkan medapat perlindungan.
"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," ujar Hasto.
Kronologi Kasus
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa penganiayaan anak pejabat pajak itu terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.