TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan perlindungan terhadap Cristalino David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan harus ada beberapa syarat yang perlu dilakukan keluarga David.
Selanjutnya, apabila syarat tersebut terpenuhi, maka LPSK akan segera memproses pengajuan perlindungan terhadap David.
Adapun perlindungan yang akan diberikan tergantung assessment kebutuhannya korban.
Pasalnya, hingga kini LPSK juga belum bertemu dengan korban ataupun keluarga mengingat kondisi korban masih dalam perawatan intensif.
"Ada syarat formal maupun syarat material yang harus dipenuhi oleh korban maupun keluarga korban dan itu bisa diwakili oleh pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor agar itu segera dikirimkan."
Baca juga: Update Kondisi David yang Dianiaya Mario Dandy: Sempat Buka Mata dan Gerakkan Kaki
"Sehingga kami segera bisa memproses, melakukan investigasi dan juga assessment kira-kira kebutuhannya apa saja ini dari korban saudara David ini."
"Paling tidak kalau melihat dari cerita yang sudah kita dengar, kemungkinan kita bisa memberikan bantuan rehabilitasi medis kepada yang bersangkutan dan juga fasilitasi restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada pelaku nantinya," jelas Hasto, Sabtu (25/2/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Sebelumnya, LBH Ansor DKI Jakarta telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk David agar mendapat perlindungan dari negara.
Baca juga: Pihak Keluarga Ungkap Perkembangan Kondisi David yang Masih di Ruang ICU, Paman: Ada Respons
Mengutip Wartakotalive.com, permohonan tersebut diajukan pada Jumat (24/2/2023) lalu.
Hasto mengatakan orang tua David menginginkan penganiayaan tersebut diusut tuntas.
Para tersangka yang menganiaya anaknya diharapkan dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain David, sejumlah saksi juga dimohonkan mendapat perlindungan dari LPSK.
Total terdapat tiga saksi yang dimohonkan medapat perlindungan, mereka merupakan keluarga korban.
"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," lanjut Hasto.
Baca juga: Tiba di RS Mayapada, Pimpinan NU dan GP Ansor Jakarta Langsung Menuju Ruang Perawatan David Ozora
Polisi Telah Tetapkan 2 Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam insiden ini.
Keduanya yakni Mario Dandy Satrio (20) dan rekannya bernama SRLPL (19).
Mario ditetapkan lantaran terbuti melakukan tindak penganiayaan terhadap David.
Sementara SRLPL melakukan provokasi penganiayaan dan melakukan perekaman video.
Sebelumnya, aksi penganiayaan telah dilakukan Mario Dandy terhadap anak petinggi GP Ansor, David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.
Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi David yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
Baca juga: Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Pihak Keluarga David Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
"Kemudian setelah Mario bertemu David, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara David," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Orang tua R yang mendengar keributan di depan rumahnya itu langsung menghampiri korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa David ke RS Medika Permata Jalan Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," jelas Ade Ary.
Mario pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sementara SRLPL dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah.
Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)