Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Besar Gerakan Pemuda (GP) Ansor beserta Banser DKI Jakarta rencananya akan mendatangi Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (26/2/2023) siang ini.
Kedatangan mereka diketahui untuk menjenguk David Ozora (17), anak dari salah satu petinggi GP Ansor yang dianiaya Mario Dandy Satrio (20), anak dari pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu diketahui berdasarkan selebaran yang diterima Tribunnews.
Di mana dalam selebaran itu berisi ajakan kepada seluruh kader GP Ansor dan Banser DKI Jakarta untuk menjenguk David.
Baca juga: Mario Si Anak Pejabat Menyesal Aniaya David, Polisi Sebut Belum Ada Upaya Damai
Tak hanya itu, dalam informasi di selebaran itu juga termuat ajakan untuk mendoakan kesembuhan David yang diketahui hingga kini masih mendapatkan perawatan intensif.
"Ayo Jenguk Sahabat Kader Ansor dan Banser DKI Jakarta. Mendoakan dan Menjenguk Sahabat David di Rumah Sakit Mayapada Hospital Kuningan, Jakarta Selatan," tulis seruan dalam selebaran tersebut.
Adapun dalam selebaran itu, rencananya akan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Kendati demikian, belum diketahui siapa saja tokoh yang akan turut hadir menjenguk dan memberikan doa untuk David siang ini.
Namun sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Agama RI sekaligus Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas telah menjenguk David Ozora, Sabtu (25/2/2023) kemarin.
Dalam kunjungannya itu Sri Mulyani bertemu langsung dengan kedua orang tua David.
Momen pertemuan tersebut diunggahnya di akun Instagram pribadi Sri Mulyani, @smindrawati.
Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani menguatkan ayah David, Jonathan Latumahina sembari memegang tangannya.
"Kita berdoa terus. David juga bisa membaik dan sembuh. Yang tabah," kata Sri Mulyani kepada Jonathan.
Baca juga: Sambangi Polres Jaksel, Kemen PPPA Minta Polisi Penuhi Hak Teman Wanita Mario Si Anak Pejabat Pajak
"Amin, amin," kata Jonathan.
Kemudian, Sri Mulyani berbincang dengan istri Jonathan sekaligus menyampaikan turut keprihatinannya atas kondisi yang dialami David.
Menteri yang akrab disapa Bu Ani itu juga menegaskan kalau proses hukum atas apa yang terjadi oleh Mario Dandy dan beberapa rekannya akan terus berjalan.
"Turut prihatin, saya minta maaf ya. Saya tegaskan lagi, proses hukum terus jalan aja. Kita akan dukung penuh semuanya," tegas Sri Mulyani kepada orang tua David.
Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.
Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: AG Teman Wanita Mario Disebut Sempat Menolong dengan Meletakkan Kepala David ke Pangkuannya
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.
Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.
Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.
Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).
"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.