TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan putra pengurus GP Ansor, D (17), terluka parah dan alami koma.
Kedua tersangka tersebut adalah Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).
Mereka terlibat aksi penganiayaan terhadap D yang dilakukan di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, Mario menginjak, memukul, dan menendang kepala, serta menendang perut korban.
Sedangkan peran Shane yaitu merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, setelah sebelumnya memprovokasi Mario untuk memberikan D “pelajaran”.
“Semula, MDS (Mario) menghubungi Shane untuk menceritakan soal perlakuan tidak pantas yang dilakukan korban kepada A (pacar Mario),” ujar Ade, Jumat (24/2/2023).
Merespons cerita Mario, Shane kemudian menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den’.
"Percikan api" yang disambar oleh Shane pada akhirnya membulatkan tekad mereka untuk menemui D dan menganiayanya pada 20 Februari 2023.
Sosok Shane
Shane Lukas (19), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David (17).
Shane dipamerkan ke publik dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Pantauan TribunJakarta.com, Shane keluar dari lift lantai satu Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 16.20 WIB.
Baca juga: Polisi Batal Jerat Shane Teman Anak Pejabat Pajak dengan Pasal Penganiayaan, Begini Kapolres Jaksel
Mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan yang diborgol, Shane digiring oleh sejumlah penyidik Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan ke ruang konseling piket Reskrim.
Di dalam ruang konseling, Shane Lukas yang sudah mengenakan baju tahanan terlihat mengobrol dengan seseorang.