Pemanggilan ini merupakan imbas kasus anak Rafael Alun telah menganiaya seorang remaja hingga koma.
Tidak hanya kasus penganiayaan, Rafael Alun juga terseret pusaran masalah anaknya terkait dengan penggunaan mobil Rubicon hitam yang bodong alias tanpa surat-surat pajak.
"Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan harus segera memeriksa Rafael demi memulihkan kepercayaan wajib pajak terhadap DJP."
"Kita harapkan hasilnya disampaikan ke DPR sebagai mitra kerja Kemenkeu."
"Saat ini masih reses. Kita akan memanggil DJP pada masa sidang yang akan datang karena menyangkut kepercayaan Wajib Pajak," tegas Kamrussamad, Jumat (23/2/2023).
Baca juga: Sederet Fakta Kasus Rafael Alun Trisambodo, Punya Harta Rp 56 Miliar hingga Mundur dari Ditjen Pajak
Harta Kekayaan Anggota Dirjen Pajak
Harta kekayaan para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi perhatian setelah harta kekayaan Rafael Alun terbongkar.
Diketahui jumlah harta kekayaan Rafael Alun mencapai Rp 56,1 miliar.
Jumlah itu disebut-sebut tak sesuai dengan profilnya sebagai pegawai eselon III.
Adapun jumlah harta kekayaan Rafael bahkan hampir setara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yakni mencapai Rp 58 miliar.
Selisihnya, kekayaan Rafael lebih rendah Rp1,9 miliar dari harta Sri Mulyani.
Lebih lanjut, jika dibandingkan dengan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lainnya, Rafael adalah pejabat yang paling tajir.
Hartanya bahkan empat kali lipat dari total harta kekayaan Pimpinan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp 14 miliar.
Adapun rata-rata harta para pejabat DJP berada di level Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar saja.