News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Dibuka Hari Ini, Yogyakarta Jadi Tujuan Incaran Pembeli

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tiket kereta api

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiket Kereta Api (KA) untuk periode Lebaran 2023 mendatang sudah dapat dibeli per hari Minggu (26/2/2023) ini.

Calon pembeli dapat melakukan pemesanan tiket untuk keberangkatan 12 April 2023 atau H-45.

Pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Pantauan Tribunnews pukul 00.10 WIB pada Minggu (26/2/2023), website kai.id dapat diakses dengan lancar tanpa ada kendala.

Baca juga: Jasa Raharja, Kemenhub, Kemen PUPR dan Korlantas Polri Cek Jalur Mudik Lebaran

Beberapa tiket KA tujuan favorit seperti Bandung, Yogyakarta, Surabaya dari Stasiun Gambir, Jakarta, dengan tanggal keberangkatan 12 April 2023 terpantau masih tersedia di website kai.id.

Di antara tiga kota tersebut, Yogyakarta menjadi kota yang tiket keberangakatan dari Gambir sudah banyak yang tidak tersedia.

Jam keberangkatan yang banyak dipilih adalah pada malam hari, yaitu pukul 18.40 WIB, 20.45 WIB, dan 21.30 WIB.

Gambir tujuan Surabaya Gubeng juga terpantau ada beberapa jam keberangkatan yang tidak tersedia.

Sedangkan tujuan Bandung dari Gambir masih tersedia semua.

Selain itu, ada juga KA Cikuray yang melayani rute Pasar Senen - Gambir terpantau juga masih tersedia.

Sebagai informasi, PT KAI menetapkan beberapa syarat mudik naik kereta api mengacu SE No.84 Kementerian Perhubungan, tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022:

Dikutip dari Kompas.com, berikut syarat lengkap mudik naik kereta api:

1. Usia 18 tahun ke atas

Penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin ketiga atau booster.

Sementara itu, bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib untuk menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 13-17 tahun

Bagi penumpang yang berusia 13-17 tahun wajib untuk mendapatkan vaksin kedua.

Adapun bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Usia 6-12 tahun

Penumpang yang masuk kategori usia ini maka wajib untuk mendapatkan vaksin kedua.

Sedangkan bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua atau dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1).

Apabila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.

4. Usia di bawah 6 tahun

Untuk yang masih berusia di bawah 6 tahun maka tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini