Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima aliansi dari Komunitas Masyarakat Arus Depan Pancasila (Komrad Pancasila), Jaringan Intelektual Hukum Nasional, Barisan Rakyat 1 Juni, Barisan Rakyat Indonesia, dan Langkah Juang Rakyat Indonesia meminta Dirjen Pajak beserta jajarannya untuk dievaluasi.
Adapun hal itu disampaikan lima aliansi tersebut pada konferensi pers di depan kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).
"Kami dari beberapa aliansi sipil, terkejut dengan adanya tingkah buruk dari anak seorang pegawai pajak yang bertingkah bak preman tanpa adab melakukan tindakan tercela terhadap seorang anak yang bernama David. Namun, disisi lain kami lebih terkejut lagi dengan tingkah buruk dari para ASN/pegawai pajak yang tak bayar pajak," kata Antony Yudha dari Aliansi Komrad Pancasila di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Antony Yudha melanjutkan tak berhenti disitu, pihaknya juga terkejut dengan adanya upaya pembangkangan terhadap pimpinan negara Republik Indonesia yaitu Presiden Joko Widodo dan Undangan-Undang.
"Yang dilakukan oleh 13.885 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sampai saat ini belum melaporkan harta kekayaannya kepada negara," ujarnya.
Baca juga: Besaran Gaji, Tunjangan, dan Harta Dirjen Pajak Suryo Utomo yang Disorot Menkeu Gara-gara Naik Moge
Antony Yudha bersama empat aliansi lainnya mengingatkan instruksi, arahan dan pesan pimpinan tertinggi Republik Indonesia ini, Presiden Joko Widodo di beberapa kesempatan.
"Bahwa presiden ingin ASN itu berakhlak yang artinya berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, dalam hal ini jelas akuntabel dan kompeten harus ada di setiap ASN," ucapnya.
Kedua, PP No 94 tahun 2021 pada pasal 3 ayat F mengatakan PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, prilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam, maupun di luar kedinasan.
Baca juga: Besaran Gaji, Tunjangan, dan Harta Dirjen Pajak Suryo Utomo yang Disorot Menkeu Gara-gara Naik Moge
"Ketiga, UU Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999, pada pasal 5 ayat 3 menyatakan, bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat," lanjutnya.
Kemudian dikatakan Antony berdasarkan pada poin tersebut, sangat jelas bahwa telah terjadi pembangkitan yang dilakukan oleh para ASN di lingkungan Pajak.
Maka dari itu ia bersama empat aliansi lainnya meminta Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk dipecat.
Baca juga: Gara-gara Tunggangi Motor Gede, Sri Mulyani Minta Dirjen Pajak Klarifikai Kekayaan
"Pecat dan periksa Dirjend pajak Suryo Utomo, karena tidak mampu bekerja secara profesional, Akuntabel, yang kami anggap telah melakukan pembiaran terhadap pembangkangan yang dilakukan oleh jajaran, pegawai serta pegawai di bawahnya. Naungan Direktorat Jenderal Pajak serta tidak menunjukan rasa empati kepada masyarakat yang masih kesulitan ekonomi dengan menunjukan gaya hedonis," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya polisi telah mengungkap proses penanganan kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor Crystalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo Senin (20/2/2023) lalu.