TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dalam kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (27/2/2023).
Majelis hakim meyakini Agus Nurpatria secara sah dan meyakinkan turut melakukan tindakan dengan sengaja melawan hukum merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," ujar Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin.
Selain itu, Agus Nurpatria juga dibebankan membayar denda sebesar Rp20 juta.
Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Agus Nurpatria tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.
Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Divonis Hari ini, Merasa Dikadali serta Diprank Ferdy Sambo
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis Hakim menyampaikan pertimbangan-pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada Agus Nurpatria, termasuk hal yang memberatkan dan meringankan, sebagai berikut:
Hal yang Memberatkan
- Agus Nurpatria tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan
- Agus Nurpatria tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri
Hal yang Meringankan
- Agus Nurpatria belum pernah dipidana
- Agus Nurpatria masih memiliki tanggungan keluarga
Majelis Hakim menilai bahwa pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dalam menjatuhkan hukuman kepada Agus Nurpatria.