TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan pemberian kamar khusus bagi Richard Eliezer alias Bharada E sebagai narapidana Lapas Kelas II A Salemba merupakan permintaan atau rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mengingat kata Rika, Bharada E saat ini berstatus justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, dan masih dalam perlindungan LPSK.
Sehingga rekomendasi yang diminta LPSK untuk Bharada E akan diberikan, termasuk pemberian sel khusus.
"Seperti kami sampaikan sebelumnya bahwa kami akan mengakomodir permintaan atau rekomendasi sebagai bagian dari kerja sama dengan LPSK dan juga penegak hukum lainnya dalam hal ini kejaksaan negeri sebagai eksekutor," terang Rika dalam tayangan Kompas TV, Senin (27/2/2023).
Adapun menurutnya sel khusus tersebut diberikan atas dasar pertimbangan keamanan bagi narapidana yang bersangkutan.
Bentuknya yakni bisa berupa pemisahan sel, atau tak dicampur oleh penghuni lapas lainnya. Hal ini bergantung pada tingkat pengamanan yang diperlukan.
"Kita akan pasti lakukan pengamanan yang memang sesuai dengan tingkat pengamanan yang dibutuhkan. Bisa sendiri," jelasnya.
Ditjenpas juga menyampaikan bahwa pemenuhan terkait pembinaan, hak dasar dan hak bersyarat juga berlaku bagi Bharada E yang saat ini sudah resmi menjadi warga binaan Lapas Kelas II A Salemba.
"Pertimbangan kamar khusus sih mungkin salah satunya adalah pertimbangan keamanan. Selain juga pemenuhan terkait dengan pembinaan, hak-hak dasar, dan hak bersyarat Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Kelas II A Salemba," ungkap Rika.
Sebagai informasi, Richard Eliezer alias Bharada E resmi berstatus narapidana Lapas Kelas IIA Salemba per Senin (27/2/2023).
Diketahui pada Senin siang tadi Bharada E dibawa dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Kelas II A Salemba, Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Setibanya di Lapas Salemba, Bharada E langsung menjalani pemeriksaan kesehatan.
Saat ini juga tengah berlangsung proses asesmen yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Divonis 1 Tahun 6 Bulan