News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadir Sebagai Saksi di Kejaksaan Agung, Bupati Serang Bantu Penuntasan Kasus Waskita Beton Precast

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memberikan klarifikasi terkait kehadirannya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Waskita Beton Precast pada Rabu (22/2/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memberikan klarifikasi terkait kehadirannya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Waskita Beton Precast pada Rabu (22/2/2023).

Kehadiran Ratu Tatu Chasanah ke Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam rangka membantu menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2016 sampai 2020 tersebut.

“Ibu Bupati memenuhi panggilan Kejaksaan Agung berkapasitas sebagai saksi. Sebagai warga negara yang baik Beliau sangat kooperatif untuk diminta keterangan terkait Waskita Beton Prescast,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Senin (27/2/2022).

Menurut Farhan, permintaan keterangan terhadap Bupati Serang untuk melengkapi berkas perkara, terkait adminsitrasi-administrasi kegiatan yang dilaksanakan PT Waskita Beton Precast di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

“Alhamdulillah, Ibu Bupati Serang menyampaikan keterangan sebagai saksi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Jelaskan Pemeriksaan Bupati Serang Terkait Korupsi Waskita Beton: Cek Perizinan

Selain Bupati Serang, kata Farhan, sejumlah pejabat Pemkab Serang juga kooperatif terhadap panggilan Kejagung untuk sama-sama menuntaskan kasus tersebut.

“Keterangan yang diberikan tentu sebagai saksi, untuk melengkapi berkas dan melengkapi pemberkasan kasus di Waskita Beton,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Serang mendukung atas proses hukum yang dilakukan Kejagung.

Termasuk menyampaikan keterangan dan data yang diperlukan oleh tim penyidik.

Baca juga: Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Waskita Beton

“Kita semua membantu dan menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Keterangan tersebut sekaligus mengklarifikasi terkait pemberitaan yang dimuat Tribunnews.com pada Rabu (22/2/2023) dengan artikel berjudul 'Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Waskita Beton'.

Kejaksaan Agung dalam artikel tersebut menyebut telah memeriksa Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Rabu (22/2/2023).

Ratu Tatu Chasanah diperiksa terkait perkara korupsi penyimpangan dan/ atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast.

"Saksi yang diperiksa yaitu RTC selaku Bupati Serang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Waskita Beton Precast Kantongi Kontrak Baru Rp1,37 Triliun, Berikut Sejumlah Proyeknya

Selain Ratu Tatu Chasanah, tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsuddin pada hari yang sama.

Kedua saksi itu diperiksa terkait dengan tersangka Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri berinisial HA.

"Saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020 atas nama tersangka HA," kata Ketut.

Sebelumnya, tim penyidik telah melimpahkan empat tersangka dalam perkara ini ke penuntut umum.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Penggunaan Dana Waskita Beton

Empat tersangka tersebut yaitu Eks Direktur Pemasaran, Agus Wantoro; Staf Ahli Pemasaran, Benny Prastowo; Eks General Manager, Agus Prihatmono; dan pensiunan karyawan, Anugrianto.

"Selasa 22 November 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (22/11/2022).

Kemudian pada Rabu (18/1/2023), ada dua tersangka yang dilimpahkan kepada penuntut umum.

Mereka ialah Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moen alias Wanita Emas dan pensiunan karyawan Waskita Beton Precast, Kristiadi Juli Hardianto.

Hasnaeni dilimpahkan kepada Kejari Jakarta Timur. Sementara Kristiadi dilimpahkan kepada Kejari Jakarta Selatan.

Hingga kini, totalnya ada enam tersangka yang telah dilimpahkan kepada penuntut umum. Artinya, tersisa dua tersangka lagi yang belum dilimpahkan ke penuntut umum. Mereka ialah Eks Direktur Utama, Jarot Subana dan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri berinisial HA.

Para tersangka kasus ini dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini