Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J menyusul vonis 1,5 tahun terhadap dirinya telah dinyatakan inkrah.
Kejaksaan sebagai pihak eksekutor pun telah menyerahkan kewenangan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Eliezer kemudian akan dipindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba hari ini, Senin (26/2/2023).
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba). Pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Syarief Sulaeman Nahdi, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Berkaca dari Putusan Etik Eliezer, Pengamat Nilai Terdakwa OOJ juga Bisa Kembali Menjadi Polri
Keputusan pemindahan itu telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan pihak Lapas.
"Sudah koordinasi," katanya.
Pemindahan itu juga berkaitan dengan upaya pemenuhan hak bagi Eliezer sebagai terpidana. Sebab, hak-hak bagi terpidana hanya dapat diperoleh di Lapas.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Richard telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, di dalam persidangan.
Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.
Baca juga: 8 Alasan Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Polri
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).