TRIBUNNEWS.COM - Sidang vonis kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Agenda sidang yang digelar yang pertama adalah pembacaan vonis terhadap Agus Nurpatria lalu disusul pembacaan vonis terhadap Hendra Kurniawan.
Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara
Dalam persidangan ini, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Agus Nurpatria dan denda Rp 20 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim Ketua Ahmad Suhel dikutip dari YouTube Kompas TV.
Agus dinyatakan terbukti memiliki peran dalam penghilangan barang bukti CCTV dan penggantian DVR CCTV di pos satpam Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam vonis tersebut Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Menilai Agus Tak Profesional Jadi Polisi
Hakim juga menilai terdakwa Agus Nurpatria tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Polri.
Hal yang meringankan Agus dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis dikarenakan terdakwa belum pernah dipidana dan memiliki tanggungan keluarga.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar Hakim Anggota Hendra Yuristiawan.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Agus Nurpatria tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus OOJ lainnya, Hendra Kurniawan divonis pidana penjara selama 3 tahun oleh hakim.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp27 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Ahmad Suhel.
Hendra Kurniawan dalam OOJ kasus pembunuhan Brigadir Yoshua terlibat dalam penghilangan alat bukti rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Hakim menyatakan Hendra Kurniawan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan Hendra yaitu berbelit-belit dalam persidangan, tidak menunjukan rasa penyesalan, dan tidak profesional dalam menjalankan profesi sebagai anggota Polri.
Hakim juga menerangkan hal yang meringankan bagi Hendra yaitu belum pernah dipidana dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis hakim terhadap Hendra Kurniawan tersebut selaras dengan sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut agar Hendra dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)