TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria tersenyum saat divonis 2 tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Awalnya, Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel membacakan putusan atau vonis terhadap Kombes Agus Nurpatria.
Dalam putusannya, terdakwa dijatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp20 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Kombes Agus Nurpatria yang duduk di kursi terdakwa terlihat santai mendengar vonis tersebut.
Seusai sidang ditutup, Kombes Agus Nurpatria pun sempat bersalaman dengan kuasa hukumnya lalu melempar senyum kepada awak media.
Mantan anak buah Ferdy Sambo itu pun terus melempar senyum sembari keluar dari ruang persidangan dan memakai kembali baju tahanan berwarna merah hitam.
Namun saat ditanya awak media soal vonisnya Kombes Agus Nurpatria memilih bungkam.
Dia langsung berjalan dengan pengawalan anggota Kejaksaan RI dan aparat kepolisian menuju ruang tahanan sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kombes Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria akhirnya divonis bersalah dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam perkara tersebut, Agus Nurpatria divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).