News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Vonis Obstruction of Justice, Pakar Hukum Pidana: Hendra dan Agus Sosok Paling Bertanggung Jawab

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan bahwa keduanya merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis untuk dua terdakwa perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice, yakni Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Terkait vonis yang akan diputuskan Majelis Hakim terhadap dua terdakwa, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan bahwa keduanya merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara perintangan penyidikan ini.

Menurutnya, jika dilihat dari awal mula terseretnya 4 terdakwa lainnya dalam perkara perintangan penyidikan ini, yakni Chuck Putranto, Arif Rachman, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto, terdakwa Hendra dan Agus adalah polisi yang memiliki pangkat paling tinggi.

Sehingga Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria lah yang mengambil keputusan untuk 'melaksanakan atau tidak' terkait perintah yang disampaikan mantan atasan mereka, Ferdy Sambo.

"Kalau dilihat dari historis para pelaku lainnya, tentu kalau ditarik garisnya, orang yang paling bertanggung jawab di sini adalah Hendra dan Agus yang memiliki posisi paling tinggi dalam mengambil kebijakan untuk melaksanakan perintah Ferdy Sambo atau tidak melaksanakan perintah Sambo itu," kata Jamin, dalam tayangan Kompas TV.

Saat itu, Hendra berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dan menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri.

Sedangkan Agus Nurpatria sebelumnya berpangkat Kombes dan menjabat sebagai Kaden A Biropaminal Propam Polri.

Baca juga: Disebut Jadi Korban Prank Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Cs Dinilai Tidak Layak Dihukum

Sebelumnya, terdakwa Irfan Widyanto divonis pidana 10 bulan penjara, kemudian Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara.

Lalu Arif Rahman divonis 10 bulan penjara dan Chuck Putranto divonis 1 tahun.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap 4 terdakwa di bawah tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo yang juga menjadi aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, telah divonis hukuman mati pada sidang vonis yang digelar 13 Februari lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini