TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kini giliran terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang bakal menjalani sidang vonis, Senin (27/2/2023) hari ini.
Keduanya bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice penyidikan tewasnya Brigadir J.
Seharusnya pembacaan vonis pada Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar pada Kamis (23/2/2023) minggu lalu.
Tapi karena majelis hakim belum siap, maka sidang ditunda dan diputuskan digelar pada Senin (27/2/2023).
Diketahui dari enam terdakwa obstraction of justice penyidikan tewasnya Brigadir J, hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang belum divonis.
Sementara empat terdakwa lainnya sudah divonis pada Kamis (23/2/2023) dan Jumat (24/2/2023).
Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Senin 27 Februari 2023
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada hari ini, Senin (27/2/2023).
Untuk diketahui seharusnya sidang vonis keduanya digelar pada Kamis (23/2/2023) namun karena belum siap maka sidang ditunda.
"Baik sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Ketua Majelis Hakim Suhel dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Dengan begitu, majelis hakim menyatakan menunda sidang vonis tersebut hingga Senin 27 Februari 2023.
Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Digelar Terpisah dan Bergiliran
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan berikut jadwal dan hari pelaksanaan sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria:
Hari: Senin, 27 Februari 2023 Jam: 09.00 WIB - selesai