Mantan jenderal bintang satu ini dipecat atas perbuatannya yang melanggar etik di penyidikan kasus kematian Brigadir J pada Senin (31/1/2022) sore.
Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Selain itu, Agus Nurpatria dibebankan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa menilai, Agus Nurpatria terbukti telah memerintahkan Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman CCTV pos security di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Selain itu dijelaskan Jaksa, Agus Nurpatria juga terbukti memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di kediaman Ridwan Soplanit.
Arahan eks Kaden A Briopaminal Div Propam Polri untuk mengambil DVR CCTV itu, dinilai jaksa berkaitan pembuktian tindak pidana.
Adapun nasib Agus Nurpatria di Polri juga sama seperti Hendra Kurniawan.
Ia juga dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi tempatnya mengabdi selama 20 tahun. (tribun network/thf/Tribunnews.com)