Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2023.
Perpres tersebut berisi tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN-PPTPPO) 2020-2024.
RAN PPTPPO diterbitkan karena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia.
Sehingga dalam pencegahan dan penanganan diperlukan langkah konkret dan komprehensif yang melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten kota, pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lain.
“TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan yang memiliki dampak kerugian yang dialami oleh korban yang tidak hanya secara fisik berupa gangguan kesehatan, disabilitas, kematian, terinfeksi Human Immunodeficiencg Virus/ Aquired Immunodeficiencg Sgndrome (HM-AIDSI, dan infeksi menular seksual, tetapi juga gangguan mental dan trauma berat. Dampak tersebut berpotensi mengakibatkan penyakit sosial yang dapat mempengaruhi aspek kehidupan berbangsa dan bernegara,” bunyi latar pembentukan aturan tersebut dikutip Tribunnews dari JDIH Sekretariat Kabinet, Senin (27/2/2023).
Kasus TPPO sendiri telah tembus hingga 550 laporan selama 2015-2019 dan 2.648 orang menjadi korban.
RAN PPTPPO dibuat sebagai pedoman Gugus Turgas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota; dan kementerian/lembaga dalam pencegahan dan penanganan TPPO.
Baca juga: Ungkap Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Bareskrim Polri Tangkap 5 Tersangka
RAN TPPO memuat penguatan kebijakan dan regulasi pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi di masyarakat. Kemudian mereka mendorong peningkatan pengetahuan dan pemahaman soal TPPO, peningkatan kapasitas penegak hukum dalam penanganan perkara TPPO, penguatan SDM, pengembangan sistem data terpadu TPPO, hingga pengembangan jaringan dan upaya inovasi penanganan TPPO.
“Kementerian/lembaga melaksanakan RAN PPTPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pelaksanaan RAN PPTPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 3 Perpres tersebut.
Dalam lampiran disebutkan bahwa ada sekitar 554 laporan kasus TPPO yang ditangani Polri, mulai dari tingkat Polda hingga Mabes Polri melalui Bareskrim Polri. Dari 554 laporan, total korban mencapai 2.648 orang dengan rincian 2.047 orang (77, 3 persen) adalah perempuan dewasa, 272 orang (10,27 persen) adalah anak perempuan, 318 orang (12,01 persen) laki-laki dewasa, dan 11 orang (0,42 persen) anak laki-laki.
Sementara itu, perkara yang mencapai penuntutan di 2015-2019 terdiri atas 413 perkara dengan rincian 69 kasus di tahun 2015, 147 kasus di tahun 2016, 77 kasus di 2017, 98 kasus di tahun 2018 dan 22 kasus di 2019. Setidaknya ada 21 kasus ditangani Mahkamah Agung yakni 18 perkara putus, 3 perkara belum putus, 10 perkara dengan status ditolak, 3 persen kabul dan 5 kasus tolak perbaikan.