Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang.
"Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, (24/2) telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Makasar yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Simon Pampang dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (27/2/2023).
Ali mengatakan, Simon dan Jusieandra akan menjalani pidana penjara masing selama dua tahun dan enam bulan dikurangi lamanya masa penahanan.
Baca juga: KPK Sebut Brigita Manohara Terima Mobil dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
Keduanya juga diwajibkan membayar pidana denda dengan besaran berbeda, yakni Simon Pampang sebesar Rp100 juta dan Jusieandra Pribadi Pampang sebesar Rp200 juta.
Sebagai informasi Ricky Ham Pagawak sempat berstatus buron selama tujuh bulan sampai akhirnya ditangkap KPK di Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Penangkapan itu turut melibatkan tim Polda Papua.
Baca juga: Sosok Ricky Ham Pagawak, Tersangka Kasus Suap Rp 24 M, Kini Jalani Proses Hukum di KPK
Adapun penangkapan ini bermula dari pengintaian KPK terhadap orang dekat atau penghubung Ricky.
Ricky yang merupakan kader Partai Demokrat ini diproses hukum atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, serta TPPU.
KPK sempat kesulitan memproses hukum Ricky lantaran yang bersangkutan kabur saat hendak ditangkap pada Juli 2022 lalu.
Baca juga: Jejak Pelarian Buronan KPK Ricky Ham Pagawak, Kabur ke Papua Nugini, Tertangkap di Abepura
Ricky diduga kabur ke Papua Nugini melalui Skouw.
Atas dasar itu, Ricky dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lewat surat bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang diteken Firli Bahuri selaku Ketua KPK pada Jumat, 15 Juli 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tangkap Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Abepura Papua
Sementara itu, tiga penyuap Ricky sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
Mereka ialah Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).