Anak Majikan Bunuh Satpam

Anak Majikan yang Bunuh Satpam di Bogor Jadi Tersangka, Polisi Temukan Pisau yang Digunakan Pelaku

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abraham Michael terduga pelaku pembunuhan satpam di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat pada Jumat (17/1/2025) tiba di Mako Polresta Bogor Kota.
Abraham Michael terduga pelaku pembunuhan satpam di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat pada Jumat (17/1/2025) tiba di Mako Polresta Bogor Kota.

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Polisi menetapkan Abraham Michael sebagai tersangka kasus pembunuhan satpam Septian (37) di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho mengatakan pihaknya telah menemukan pisau yang diduga digunakan Abraham menghabisi Septian.

“Untuk pisaunya kita temukan di rumahnya. Jadi, tidak dibuang oleh si tersangka ini,” kata Kompol Aji saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Sabtu (18/1/2025).

Baca juga: Rumah Mewah Abraham Michael, Anak Pengacara yang Bunuh Satpam, Ada Rental Mobil dan Kantor

Pisau ini digunakan untuk membunuh Septian di ruang kerjanya.

“Ada 20 tusukan yang dilakukan oleh tersangka ke korban,” ungkapnya.

Di sisi lain, Septian langsung membuang pakaian terakhir yang digunakan olehnya.

Pakaian yang digunakan Abraham itu penuh dengan darah.

 “Untuk baju yang digunakan tersangka saat membunuh itu dibuang ke Sungai,” ucapnya.

Terancam 15 tahun penjara

Abraham Michael, anak majikan yang membunuh satpamnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Statusnya sudah naik tersangka,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Sabtu (18/1/2025).

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, Abraham dijerat pasal 338 mengenai pembunuhan yang dillakukan dengan sengaja.

Baca juga: Abraham Michael Beli Pisau untuk Bunuh Satpam di Rumah Mewahnya, Dikenal Temperamen hingga Cekik Ibu

Abraham pun terancam hukuman 15 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Atau Pasal 351 ayat 3 yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman terkait adanya unsur berencana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini