TRIBUNNEWS.COM - Richard Eliezer atau Bharada E, mulai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).
Bharada E dieksekusi setelah vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Keberangkatan Bharada E dari rutan Bareskrim Polri dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.
Penempatan mantan ajudan Ferdy Sambo itu disebut sudah sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK pun memastikan akan menjaga keamanan terpidana Bharada E selama menjalani hukuman di Lapas Salemba ini.
Pihaknya mengaku, akan terus berkoordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkumham RI untuk menggaransi hak-hak keselamatan Bharada E.
Baca juga: Bharada E Dieksekusi ke Lapas Salemba, Ditjenpas Bakal Terus Koordinasi dengan LPSK
"LPSK tetap akan memberikan perlindungan kepada Richard, perlindungan fisik ini kami koordinasikan dengan Ditjen PAS," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (27/3/2023).
Sebagi justice collaborator (JC) Bharada E mendapat perlindungan fisik, hukum, bantuan psikologis, serta perlindungan psikososial.
"Selain itu LPSK juga akan memenuhi kebutuhan-kebutuhan Richard seperti makanan yang steril dan sehat, kemudian kebutuhan akan rohaniawan dan juga kebutuhan kesehatan Richard," ujarnya.
Susilaningtias juga menuturkan, pihaknya akan memastikan Bharada E mendapatakan hak-haknya sebagai narapidana.
"Yang paling penting juga kami memastikan pemenuhan hak-hak Richard Eliezer selaku narapidana dan justice collaborator," lanjutnya.
Sel Khusus Bagi Bharada E
Bharada E ditempatkan di sel khusus di Lapas Salemba.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, pemberian kamar khusus ini merupakan permintaan atau rekomendasi dar LPSK.