Mengingat, Bharada E saat ini berstatus JC atau saksi pelaku yang bekerja sama, dan masih dalam perlindungan LPSK.
Sehingga rekomendasi yang diminta LPSK untuk Bharada E akan diberikan, termasuk pemberian sel khusus.
"Kami akan mengakomodir permintaan atau rekomendasi sebagai bagian dari kerja sama dengan LPSK dan juga penegak hukum lainnya dalam hal ini kejaksaan negeri sebagai eksekutor," kata Rika, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (27/2/2023).
Adapun menurutnya sel khusus tersebut diberikan atas dasar pertimbangan keamanan bagi narapidana yang bersangkutan.
Bentuknya yakni bisa berupa pemisahan sel, atau tak dicampur oleh penghuni lapas lainnya.
Hal ini, kata Rika, tergantung pada tingkat pengamanan yang diperlukan.
"Kita akan pasti lakukan pengamanan yang memang sesuai dengan tingkat pengamanan yang dibutuhkan. Bisa sendiri."
"Pertimbangan kamar khusus sih mungkin salah satunya adalah pertimbangan keamanan," jelasnya.
Sebagai informasi, Richard Eliezer alias Bharada E resmi berstatus narapidana Lapas Kelas IIA Salemba per Senin (27/2/2023).
Bharada E Punyak Hak Dikujungi
Lebih lanjut Rika Aprianti juga menuturkan, Bharada E tetap bisa dikunjungi oleh keluarganya saat menjadi narapidana Lapas Kelas IIA Salemba.
Kata Rika, hak dikunjungi adalah bagian dari hak milik Bharada E sebagai warga binaan.
"Dikunjungi adalah bagian hak dari Eliezer sebagai warga binaan," kata Rika.
Namun Rika mengatakan, pihak Ditjenpas dan Lapas akan lebih dulu berkoordinasi dengan LPSK.
"Eliezer ini di bawah perlindungan LPSK tentu kita akan koordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari LPSK," tuturnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Danang Triatmojo)