TRIBUNNEWS.COM - Richard Eliezer atau Bharada E, mulai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).
Bharada E dieksekusi setelah vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Keberangkatan Bharada E dari rutan Bareskrim Polri dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.
Penempatan mantan ajudan Ferdy Sambo itu disebut sudah sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK pun memastikan akan menjaga keamanan terpidana Bharada E selama menjalani hukuman di Lapas Salemba ini.
Pihaknya mengaku, akan terus berkoordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkumham RI untuk menggaransi hak-hak keselamatan Bharada E.
Baca juga: Bharada E Dieksekusi ke Lapas Salemba, Ditjenpas Bakal Terus Koordinasi dengan LPSK
"LPSK tetap akan memberikan perlindungan kepada Richard, perlindungan fisik ini kami koordinasikan dengan Ditjen PAS," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (27/3/2023).
Sebagi justice collaborator (JC) Bharada E mendapat perlindungan fisik, hukum, bantuan psikologis, serta perlindungan psikososial.
"Selain itu LPSK juga akan memenuhi kebutuhan-kebutuhan Richard seperti makanan yang steril dan sehat, kemudian kebutuhan akan rohaniawan dan juga kebutuhan kesehatan Richard," ujarnya.
Susilaningtias juga menuturkan, pihaknya akan memastikan Bharada E mendapatakan hak-haknya sebagai narapidana.
"Yang paling penting juga kami memastikan pemenuhan hak-hak Richard Eliezer selaku narapidana dan justice collaborator," lanjutnya.
Sel Khusus Bagi Bharada E
Bharada E ditempatkan di sel khusus di Lapas Salemba.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, pemberian kamar khusus ini merupakan permintaan atau rekomendasi dar LPSK.
Mengingat, Bharada E saat ini berstatus JC atau saksi pelaku yang bekerja sama, dan masih dalam perlindungan LPSK.
Sehingga rekomendasi yang diminta LPSK untuk Bharada E akan diberikan, termasuk pemberian sel khusus.
"Kami akan mengakomodir permintaan atau rekomendasi sebagai bagian dari kerja sama dengan LPSK dan juga penegak hukum lainnya dalam hal ini kejaksaan negeri sebagai eksekutor," kata Rika, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (27/2/2023).
Adapun menurutnya sel khusus tersebut diberikan atas dasar pertimbangan keamanan bagi narapidana yang bersangkutan.
Bentuknya yakni bisa berupa pemisahan sel, atau tak dicampur oleh penghuni lapas lainnya.
Hal ini, kata Rika, tergantung pada tingkat pengamanan yang diperlukan.
"Kita akan pasti lakukan pengamanan yang memang sesuai dengan tingkat pengamanan yang dibutuhkan. Bisa sendiri."
"Pertimbangan kamar khusus sih mungkin salah satunya adalah pertimbangan keamanan," jelasnya.
Sebagai informasi, Richard Eliezer alias Bharada E resmi berstatus narapidana Lapas Kelas IIA Salemba per Senin (27/2/2023).
Bharada E Punyak Hak Dikujungi
Lebih lanjut Rika Aprianti juga menuturkan, Bharada E tetap bisa dikunjungi oleh keluarganya saat menjadi narapidana Lapas Kelas IIA Salemba.
Kata Rika, hak dikunjungi adalah bagian dari hak milik Bharada E sebagai warga binaan.
"Dikunjungi adalah bagian hak dari Eliezer sebagai warga binaan," kata Rika.
Namun Rika mengatakan, pihak Ditjenpas dan Lapas akan lebih dulu berkoordinasi dengan LPSK.
"Eliezer ini di bawah perlindungan LPSK tentu kita akan koordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari LPSK," tuturnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Danang Triatmojo)