TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana Sidang lanjutan praperadilan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024), kembali memanas.
Kubu Tom Lembong melaporkan dua ahli pidana dari Kejaksaan Agung ke polisi dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Laporan ini disampaikan di tengah persidangan dengan tuduhan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan laporan tersebut kepada Polda Metro Jaya pada 22 November 2024.
Dalam persidangan, Ari meminta hakim mencatat laporan ini sebagai bahan pertimbangan.
"Bahwa laporan tersebut telah kami laporkan ke kepolisian."
"Dan kami mohon itu dipertimbangkan," jelasnya.
Sementara itu di tengah persidangan, soal laporan saksi tersebut juga diungkap di tengah persidangan.
"Ahli Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman. Terhadap kedua ahli tersebut kami meminta hakim untuk mengabaikan perkaranya dan mencatat dalam sidang karena dua ahli tersebut terlah membuat keterangan palsu di bawah sumpah," kata kuasa hukum Tom Lembong.
Atas hal tersebut, lanjutnya pihaknya telah melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya dengan laporan tertanggal 22 November 2024.
"Atas perbuatan yang diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam pasal 242 Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," tandasnya.
Dua Ahli Kejagung Diduga Saling Jiplak
Sidang praperadilan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (22/11/2024) memanas.
Hal itu dikarenakan kubu Tom Lembong lewat kuasa hukumnya, Ari Yusuf menuding keterangan tertulis ahli yang dibawa oleh Kejagung saling jiplak.