Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen PAS Kemenkumham RI bakal berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait penempatan Bharada Richard Eliezer alias Bharada Richard di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan pihaknya juga masih menunggu koordinasi lanjutan dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait proses eksekusi tersebut.
"Kami menunggu koordinasi lanjutan dari pihak Kejaksaan dan LPSK. Seperti yang disampaikan kami akan memenuhi permintaan Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Richard Eliezer," kata Rika saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).
Nantinya, lanjut Rika, pihaknya memastikan penempatan Bharada E di dalam Lapas akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC).
"Bahwa penempatan Eliezer juga pasti akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan dan juga pemenuhan hak dasar maupun hak syarat," jelasnya.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal itu karena vonis 1,5 tahun terhadap dirinya telah inkrah. Kejaksan sebagai pihak eksekutor pun telah menyerahkan kewenangan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Eliezer kemudian akan dipindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba hari ini, Senin (26/2/2023).
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba). Pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Syarief Sulaeman Nahdi pada Senin (27/2/2023).
Keputusan pemindahan itu telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan pihak Lapas.
"Sudah koordinasi," katanya.
Baca juga: Berkaca dari Putusan Etik Eliezer, Pengamat Nilai Terdakwa OOJ juga Bisa Kembali Menjadi Polri
Pemindahan itu juga berkaitan dengan upaya pemenuhan hak bagi Eliezer sebagai terpidana. Sebab, hak-hak bagi terpidana hanya dapat diperoleh di Lapas.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.
Vonis 1,5 Tahun
Vonis terhadap Richard telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.