Faktor Kemanusiaan Jadi Alasan Pemerintah Indonesia Transfer Tahanan Narapidana Kasus Bali Nine
Supratman menekankan negara yang meminta pemindahan narapidana untuk memberikan surat kepada pemerintah Indonesia
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyetujui soal pemindahan tahanan kasus narkoba Bali Nine ke Australia. Ada sejumlah alasan pemerintah Indonesia mengambil kebijakan ini.
"Kalau soal Bali Nine, sekali lagi saya ulangi. Prinsipnya Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan. Tetapi kan tidak boleh terburu-buru karena menyangkut soal mekanisme. Bahwa mekanisme transfer secara umum kita belum punya rules-nya," kata Menteri Hukum Supratman Andi AgtS kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Supratman mengatakan Prabowo memberi arahan Prabowo untuk melakukan kajian mendalam terkait mekanisme tersebut.
"Kami akan melakukan itu dalam waktu, mungkin apakah Desember bisa atau awal tahun, saya belum bisa pastikan. Tapi pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu," ucapnya.
Supratman menekankan negara yang meminta pemindahan narapidana untuk memberikan surat kepada pemerintah Indonesia.
Baca juga: Setujui Transfer Narapidana Kasus Bali Nine, Prabowo Minta Jajarannya Segera Buat Kajian Mekanisme
"Syaratnya yang kami sampaikan, sekali lagi, satu bahwa mereka harus mengakui, menyangkut soal sistem hukum kita dan proses peradilan yang sudah berlangsung," sambungnya.
Lebih lanjut, Supratman mengungkap pertimbangan Prabowo menyetujui pemulangan napi WNA.
Salah satunya alasan kemanusiaan. Selain itu, pertimbangan adanya WNI di luar negeri yang bermasalah dengan hukum.
"Yang kedua, Presiden mengingatkan kepada kami bahwa ini satunya adalah pertimbangan, karena pertimbangan kemanusiaan, itu satu," kata dia.
"Yang kedua, yang terakhir, kenapa kita lakukan ini? Karena kita juga punya warga negara yang berada di luar, yang kebetulan juga bermasalah dengan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso.
Proses pemindahan dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.
Menko Yusril juga menegaskan, pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Jane, tetapi mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.