E. KAS DAN SETARA KAS Rp 900.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 6.550.000.000
HUTANG Rp ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 6.550.000.000
Pimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Ahmad Dofiri menjadi perwira polisi yang menjadi ketua sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Saat itu, sidang etik digelar untuk memutuskan nasib Ferdy Sambo di Polri.
Sidang ini digelar setelah Ferdy Sambo terlibat bahkan menjadi otak kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir J di rumah dinasnya.
Hasil sidang etik tersebut, Ferdy Sambo dipecat dari Polri dalam sidang yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Kadiv Humas Polri saat itu, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pemecatan mantan Ferdy Sambo diputuskan secara kolektif kolegial oleh ketua dan anggota sidang komisi KKEP.
Dedi menyatakan semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.
"(Keputusan ini) kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota."
"Semua sepakat untuk ambil keputusan (PTDH)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Selain sanksi pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Dalam sidang itu, Ahmad Dofiri didampingi empat jenderal bintang dua atau Irjen.
Keempatnya adalah Irjen Yazid Fanani, Irjen Tornagogo Sihombing, Irjen Syahardiantono, dan Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Sementara itu, dalam kasus kematian Brigadir J, Ahmad Dofiri juga masuk dalam tim khusus bentukan Kapolri.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim))