News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Sudah Ikhlas, Dody Prawiranegara Maafkan dan Tidak Dendam pada Teddy Minahasa

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Dody Prawiranegara menjadi saksi mahkota Irjen Pol Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). AKBP Dody Prawiranegara mengaku telah memaafkan apapun yang telah dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku telah memaafkan apapun yang telah dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Padahal mantan atasannya itu telah menyeretnya terlibat dalam pusara kasus narkoba.

Pernyataan ini disampaikan Dody melalui kesaksiannya dalam sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Gelak Tawa Pengunjung Sidang Irjen Teddy Minahasa Kala Hotman Paris Cecar AKBP Dody Prawiranegara

Dody mengaku ikhlas menerima apa yang terjadi padanya saat ini.

"Sampai sekarang pun sudah saya maafkan, saya ikhlas, saya maafkan," kata Dody, dalam sidang tersebut.

Dirinya bahkan tidak menyimpan dendam sedikitpun terhadap Teddy.

"Nggak ada dendam apa-apa sama Pak Teddy Minahasa," jelas Dody.

Dalam dakwaan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.

Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Takut dengan Irjen Teddy Minahasa hingga Depresi

Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.

Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.

Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu diantaranya Teddy Minahasa.

Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.

Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini