News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Alasan Richard Eliezer Batal Ditempatkan di Rutan Salemba, LPSK Sebut soal Keamanan

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). - Richard Eliezer batal ditempatkan di Rutan Salemba, dan dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) kembali ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri, setelah sebelumnya sempat berada di Rutan Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

Sebelumnya pada Senin (27/2/2023),  Richard Eliezer menjadi tahanan Rutan Salemba, namun malam harinya dikembalikan ke Bareskrim Polri.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan hal itu sesuai dengan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK pun mengatakan tak jadinya Richard Eliezer jadi tahanan Rutan Salemba atas adanya pertimbangan tertentu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bharada E Tak Jadi Huni Lapas Salemba, Kini Kembali Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan penempatan Richard Eliezer kembali ke Rutan Bareskrim Polri atas dasar pertimbangan keamanan.

"Berdasarkan koordinasi dan kerjasama dan juga rekomendasi LPSK, dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan Bharada E selanjutnya per hari ini (27 Februari 2023) menjalankan pidana di Rutan Bareskrim," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Rika juga menyampaikan status Richard Eliezer dari tahanan menjadi narapidana.

Saat ditanya soal kondisi Rutan Salemba, Rika menjelaskan pada prinsipnya rutan tersebut siap menerima Richard Eliezer sebagai warga binaannya.

Namun Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut menghormati rekomendasi dari LPSK.

Dan jelasnya status eks ajudan Ferdy Sambo tersebut yakni warga binaan Lapas kelas II A Salemba, dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyebut atas pertimbangan keamanan, Richard berhak dipindah ke Rutan Bareskrim Polri.

"Pertama Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC), tentunya mempunyai hak untuk dipisah baik tahanannya maupun menjalankan hukuman menjadi narapidana, dan warga binaan," ujarnya.

"Kemudian kami pilihlah Rutan Bareskrim Polri, dan kami sudah bekerja sama," lanjutnya.

Pihaknya mengatakan memang sebelumnya Rutan Salemba direkomendasikan oleh LPSK sendiri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini