News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Imbas Kasus Rafael Alun, Sufmi Dasco Wajibkan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Laporkan Harta Kekayaan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI (2019-2024) dari fraksi Gerindra. | Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut menanggapi soal kasus kepemilikan harta kekayaan yang menimpa eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut menanggapi soal kasus kepemilikan harta kekayaan yang menimpa eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II.

Nama Rafael Alun ini menjadi sorotan setelah anaknya Mario Dandy terseret kasus penganiayaan kepada anak pengurus GP Ansor yang bernama David.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Dandy ini pun turut menyeret Rafael Alun dalam kasus kepemilikan harta kekayaan yang dinilai tak wajar.

Pasalnya jabatan Rafael Alun hanyalah pejabat pajak Eselon III, tapi harta kekayaannya mencapai Rp 56 miliar, hampir menyamai harta kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mencapai Rp 58 miliar.

Hal tersebut pun dianggap berimbas pada keengganan masyakat untuk membayar pajak, karena takut disalahgunakan.

Baca juga: Said Aqil Bicara Soal Pacar Mario Si Anak Pejabat Pajak: Bisa Tidak Polisi Mengambil Sikap Tegas?

Menanggapi hal tersebut Sufmi Dasco pun menegaskan bahwa tidak semua oknum pajak melakukan hal-hal yang dilakukan Rafael Alun.

Untuk itu Dasco meminta seluruh pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu untuk taat dalam melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

“Tidak semua oknum pajak itu berperilaku seperti apa yang disangkakan."

“Tentunya sudah ada ketentuan bahwa pejabat itu harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” kata Dasco dilansir laman resmi DPR RI, Selasa (28/2/2023).

Lebih lanjut Dasco juga meminta KPK untuk mengecek langsung apa alasan para pejabat Ditjen Pajak melas melapirkan LHKPN.

"Harus dicek benar apa penyebabnya mereka tidak melaporkan harta kekayaannya,” ungkap Dasco.

Baca juga: Foto-foto Rumah Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo di Manado dan Yogyakarta Berharta Rp56 Miliar

13.885 ASN Belum Lapor Pajak, Lima Aliansi Masyarakat Minta Dirjen Pajak dan Jajaran Dievaluasi

Lima aliansi dari Komunitas Masyarakat Arus Depan Pancasila (Komrad Pancasila), Jaringan Intelektual Hukum Nasional, Barisan Rakyat 1 Juni, Barisan Rakyat Indonesia, dan Langkah Juang Rakyat Indonesia meminta Dirjen Pajak beserta jajarannya untuk dievaluasi.

Adapun hal itu disampaikan lima aliansi tersebut pada konferensi pers di depan kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).

"Kami dari beberapa aliansi sipil, terkejut dengan adanya tingkah buruk dari anak seorang pegawai pajak yang bertingkah bak preman tanpa adab melakukan tindakan tercela terhadap seorang anak yang bernama David."

"Namun, disisi lain kami lebih terkejut lagi dengan tingkah buruk dari para ASN/pegawai pajak yang tak bayar pajak," kata Antony Yudha dari Aliansi Komrad Pancasila di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Soal Gaya Hidup Pegawai Pajak, Komisi XI DPR Minta Itjen Kemenkeu Awasi Ketat Anggotanya

Antony Yudha melanjutkan tak berhenti disitu, pihaknya juga terkejut dengan adanya upaya pembangkangan terhadap pimpinan negara Republik Indonesia yaitu Presiden Joko Widodo dan Undangan-Undang.

"Yang dilakukan oleh 13.885 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sampai saat ini belum melaporkan harta kekayaannya kepada negara," ujarnya.

Antony Yudha bersama empat aliansi lainnya mengingatkan instruksi, arahan dan pesan pimpinan tertinggi Republik Indonesia ini, Presiden Joko Widodo di beberapa kesempatan.

"Bahwa presiden ingin ASN itu berakhlak yang artinya berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, dalam hal ini jelas akuntabel dan kompeten harus ada di setiap ASN," ucapnya.

Baca juga: Aksi Boikot Bayar Pajak Buat Kecewa Anggota DPR: Padahal Pajak Punya Manfaat untuk Masyarakat

Kedua, PP No 94 tahun 2021 pada pasal 3 ayat F mengatakan PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, prilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam, maupun di luar kedinasan.

"Ketiga, UU Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999, pada pasal 5 ayat 3 menyatakan, bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat," lanjutnya.

Kemudian dikatakan Antony berdasarkan pada poin tersebut, sangat jelas bahwa telah terjadi pembangkitan yang dilakukan oleh para ASN di lingkungan Pajak.

Maka dari itu ia bersama empat aliansi lainnya meminta Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk dipecat.

Baca juga: Lima Aliansi Masyarakat Setuju Klub Motor Gede di Ditjen Pajak Dibubarkan: Perlu Diusut Juga

"Pecat dan periksa Dirjend pajak Suryo Utomo, karena tidak mampu bekerja secara profesional, Akuntabel, yang kami anggap telah melakukan pembiaran terhadap pembangkangan yang dilakukan oleh jajaran, pegawai serta pegawai di bawahnya."

"Naungan Direktorat Jenderal Pajak serta tidak menunjukan rasa empati kepada masyarakat yang masih kesulitan ekonomi dengan menunjukan gaya hedonis," ucapnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)

Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini