News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kembali Dipindah ke Rutan Bareskrim, LPSK Beri Perlindungan Terhadap Bharada E 24 Jam

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bharada E tak jadi ditahan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat dan kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan.

"Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Rika kepada wartawan di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Rika mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.

Baca juga: 8 Alasan Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Polri

Ditjen PAS Kemenkumham, kata Rika, sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di lapas Salemba.

"Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI, sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya," ucapnya.

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Richard Eliezer divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pidana terhadap Richard Eliezer.

Hal memberatkan vonis, hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Hakim turut menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini