Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyewaan jet pribadi oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa dua pegawai pada Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Papua, Richard Berends dan Alexander KY Kapisa.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penyewaan layanan private jet oleh tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/2/2023).
Adapun, KPK juga mendalami aliran uang kepada Lukas Enembe. Materi pemeriksaan itu dikonfirmasi lewat mantan General Super Intendent PT Tabi Bangun Papua, Henny Wijaya.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang untuk tersangka LE," kata Ali.
Baca juga: Periksa Ketua Majelis Rakyat Papua, KPK Dalami Aliran Uang yang Dinikmati Lukas Enembe
Penyidik KPK juga menyelisik berbagai aset mewah yang disinyalir punya Lukas Enembe. Hal itu didalami dari Marwan Suminta selaku wiraswasta.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dari tersangka LE," kata Ali.
Terdapat dua saksi yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik, yakni Teuku Hamzah Husen, wiraswasta dan Ade Rahmad, karyawan swasta. Kedua saksi itu akan dipanggil ulang KPK.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Penyanderaan Pilot Susi Air Tak Ada Hubungannya dengan Penangkapan Lukas Enembe
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.