News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

KPK Dalami Penyewaan Jet Pribadi dan Aliran Uang Lukas Enembe

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyewaan jet pribadi oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyewaan jet pribadi oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa dua pegawai pada Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Papua, Richard Berends dan Alexander KY Kapisa.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penyewaan layanan private jet oleh tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/2/2023).

Adapun, KPK juga mendalami aliran uang kepada Lukas Enembe. Materi pemeriksaan itu dikonfirmasi lewat mantan General Super Intendent PT Tabi Bangun Papua, Henny Wijaya.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang untuk tersangka LE," kata Ali.

Baca juga: Periksa Ketua Majelis Rakyat Papua, KPK Dalami Aliran Uang yang Dinikmati Lukas Enembe

Penyidik KPK juga menyelisik berbagai aset mewah yang disinyalir punya Lukas Enembe. Hal itu didalami dari Marwan Suminta selaku wiraswasta.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dari tersangka LE," kata Ali.

Terdapat dua saksi yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik, yakni Teuku Hamzah Husen, wiraswasta dan Ade Rahmad, karyawan swasta. Kedua saksi itu akan dipanggil ulang KPK.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Penyanderaan Pilot Susi Air Tak Ada Hubungannya dengan Penangkapan Lukas Enembe

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Baca juga: KPK Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Terkait Kasus Lukas Enembe

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.

Teranyar, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner dan perangkat CCTV.

KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini