News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Telusuri Aset yang Dibeli Eks Kakanwil BPN Riau dari Hasil Suap dan Gratifikasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menahan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau 2019-2022 M Syahrir selama 20 hari terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset yang dibeli mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir.

Di mana, aset yang dibelanjakan Syahrir ini diduga berasal dari hasil suap dan gratifikasi.

Penelusuran dilakukan KPK secara maraton.

Selama dua hari, Senin-Selasa, 27-28 Februari, tim penyidik memeriksa 16 saksi untuk mengusut hal tersebut.

Saksi yang diperiksa pada Senin, antara lain Alfan, Kacab PT Clipan Finance; Ayatullah R. Khomeini, Admin Head PT Maybank Indonesia Finance; Arizani, wiraswasta; Eddy Roosman, PPAT; dan Indah Ismiansyah, PNS.

Baca juga: KPK Sita Dua Unit Mobil Mewah, Diduga Hasil Korupsi Eks Kakanwil BPN Riau M Syahrir

Berikutnya, Firdaus Fibry, wiraswasta; Siska Indriyani, Notaris; Eva Rusnati, ibu rumah tangga; dan Syafrizal Wahab, Cleaning Service Kanwil BPN Riau.

Kemudian, saksi yang diperiksa pada Selasa antara lain, Edi Sucipto, swasta; Hadi Maryanto, Kacab PT Tunas; Herman, PT AA Bersaudara; Mawarna Sulbahri, PNS; Adi Firmansyah, PNS; M. Dody Dachroni, PPAT; dan Okta Mayasari, ART.

"Para saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian dan pembelanjaan barang maupun aset oleh tersangka MS yang berasal dari penerimaan suap maupun gratifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/2/2023).

KPK menetapkan M. Syahrir sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala BPN Riau dan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Sebagai Tersangka Suap HGU

Adapun penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau, yang telah lebih dulu menjerat Syahrir sebagai tersangka.

KPK mensinyalir Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan, maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari hasil korupsi.

Lembaga antirasuah itu telah menyita sejumlah aset diduga milik Syahrir, antara lain dua unit mobil mewah merek Toyota tipe Sport dan Alphard serta tanah dan bangunan ditambah uang tunai sekitar Rp1 miliar pecahan mata uang rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini