Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua buah mobil merek Toyota.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dua mobil itu disinyalir dibeli Syahrir menggunakan uang hasil korupsi.
"Dalam proses pengumpulan alat bukti dugaan TPPU dari tersangka MS selaku Kakanwil BPN Riau, tim penyidik menemukan adanya dugaan kepemilikan dua unit mobil mewah merek Toyota tipe Sport dan Alphard yang diduga sumber uangnya berasal dari pidana asal korupsi," kata Ali, Selasa (28/2/2023).
"Selanjutnya dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidkan," imbuhnya.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 1 Miliar Serta Aset Tanah dan Bangunan Eks Kakanwil BPN Riau
Dikatakan Ali, dua mobil mewah yang kini sudah disita tersebut akan kembali dikonfirmasi kepada para saksi dalam pemeriksaan.
"Sekaligus juga didalami lebih lanjut melalui keterangan dari para pihak yang dipanggil sebagai saksi," katanya.
Adapun penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau, yang telah lebih dulu menjerat Syahrir sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Panggil Kakanwil BPN Riau, Tersangka Suap HGU PT Adimulia Agrolestari
KPK mensinyalir Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan, maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari hasil korupsi.
Selain dua mobil mewah tadi, KPK telah lebih dulu menyita berbagai aset yang memiliki nilai ekonomis tinggi, antara lain berupa tanah dan bangunan serta uang tunai sekitar Rp1 miliar pecahan mata uang rupiah.
Dalam kasus suap izin HGU, selain M Syahrir, KPK juga menetapkan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala BPN Riau dan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Sebagai Tersangka Suap HGU
KPK menduga Frank menyetujui pemberian uang sebesar 120 ribu dolar Singapura atau Rp1,2 miliar dari kas perusahaannya.
Pemberian ini merupakan uang muka untuk mempercepat pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang masa berlakunya habis 2024.
Pemberian tersebut dilakukan pada September 2021 di rumah dinasnya.
Adapun total uang yang diminta Syahrir sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau mencapai Rp3,5 miliar.