News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kuasa Hukum Bantah Shane Lakukan Pembiaran saat David Dianiaya: Ada Relasi Ketergantungan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, membantah kliennya melakukan pembiaran saat korban David (17) dianaya Mario Dandy Satriyo (20). 

Pada saat peritiwa terjadi, Shane juga menjadi pelaku yang merekam aksi penganiayaan David menggunakan handphone.

Karena itu, Shane dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi , Jumat (24/2/2023).

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Fahdi Fahlevi/Fahmi Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini