News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Pihak RS Mayapada soal Kondisi David: Sudah Membaik tapi Perlu Observasi Ketat

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala ICU RS Mayapada, Frans Pangalila (kanan) saat konferensi pers terkait penjelasan kondisi David, korban penganiayaan anak pejabat pajak yang bernama Mario Dandy Satriyo pada Selasa (28/2/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Kepala ICU RS Mayapada, Frans Pangalila mengungkapkan kondisi terbaru dari David yang menjadi korban penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Prasetiyo.

Frans mengatakan, bahwa ada perkembangan kondisi dari David baik tetapi masih perlu adanya observasi berlanjut untuk memastikannya.

“Kita masih perlu observasi sangat ketat. Namun jika dibandingkan 4-5 hari yang lalu, kesadaran sudah lebih baik,” ujarnya dalam konferensi pers di RS Mayapada yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (28/2/2023).

Frans menjelaskan, pada umumnya, kesadaran orang normal berdasarkan glasgow coma scale (GCS) adalah di tingkatan 15.

Sedangkan, David saat pertama kali dirawat di RS Mayapada berada di angka empat.

Baca juga: Diminta Merekam Penganiayaan, Kuasa Hukum: Shane Takut kepada Mario Karena Bapaknya Seorang Pejabat

Sementara, lanjut Frans, selama beberapa hari dirawat, David telah mencapai poin delapan untuk tingkat kesadarannya.

“Itu perkembangan yang sangat signifikan dan ini terjadi dalam jangka waktu 4-5 hari,” ujarnya.

Frans juga mengungkapkan, bahwa David tidak memakai alat bantu pernapasan.

Kendati demikian, Frans menegaskan pihaknya tidak dapat memastikan David akan kembali dalam kondisi prima seperti sedia kala.

Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus memantau kondisi David agar lebih baik ke depannya.

Lebih lanjut, Frans tidak bisa mengungkapkan lebih detil terkait penanganan yang dilakukan pihaknya kepada David.

Seperti diketahui, David menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dendy pada Senin (20/2/2023).

Pada perkembangannya, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/2/2023) melalui pernyataan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary juga mengungkapkan Mario dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsidair Pasal 351 KUHP.

Beda ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor. Tak cuma menyoroti gelagat, banyak warganet yang juga salah fokus dengan baju tahanan mereka yang tampak berbeda. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Teman Mario Dandy Inisial A Minta Perlindungan, Ini Penjelasan KPAI

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini