TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri.
Pada Senin (27/2/2023), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi Richard Eliezer ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Namun, belum sampai 24 jam ditempatkan di Lapas Salemba, Richard Eliezer kembali dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.
Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adapun pemindahan Richard Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri yakni karena alasan keamanan.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, membenarkan alasan pemindahan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri karena keamanan.
Sebab, kata Hasto, pemindahan tempat penahanan tersebut untuk memudahkan pengamanan terhadap Richard Eliezer yang berstatus sebagai Justice Collaborator.
"Untuk lebih memudahkan pengamanan."
"Kalau di Rutan Bareskrim petugas LPSK bisa melekat melakukan pendampingan untuk Eliezer," ungkapnya, Selasa (28/2/2023), dilansir TribunJakarta.com.
Namun, LPSK tidak merinci adanya potensi ancaman jika Richard Eliezer tetap ditahan sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Salemba bersama para narapidana kasus lainnya.
LPSK menyebut, pengamanan terhadap Richard Eliezer bila tetap ditahan di Lapas Salemba akan lebih sulit.
Mengingat, petugas di sana tak bisa melekat melakukan pengawasan penuh.
Baca juga: VIDEO Alasan LPSK Terkait Bharada E Batal Dipindahkan ke Lapas Salemba
Bharada E Tak Dapat Perlakuan Khusus
Meski berstatus Justice Collaborator, Richard Eliezer akan mendapat perlakuan yang sama seperti penghuni rutan lainnya.
"Betul RE dititipkan kembali di Rutan Bareskrim Polri."
"Namun tidak ada perlakukan khusus," ujar Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Biro Perencanaan dan Administrasi Bareskrim Polri, Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo, Selasa.
Perlakuan itu, kata Gatot, tercermin dari sel yang akan ditempati oleh Richard Eliezer.
Nantinya, Richard Eliezer tidak akan ditempatkan di sel khusus.
"Adapun kamar selnya sama dengan tahanan lain," jelas Gatot.
Baca juga: LPSK Jelasan Penyebab Bharada E Batal Dipindahkan ke Lapas Salemba
Dapat Pengawasan 24 Jam
LPSK akan memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan pihaknya akan melindungi Richard Eliezer selama 24 jam.
"Tiap hari kami lindungi selama 24 jam," ungkapnya, Selasa.
Susi menyebut, dasar pemindahan Richard Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri untuk meminimalisir adanya risiko ancaman.
"Kami meminimalisir risiko adanya ancaman."
"Lebih aman dan lebih mudah memberikan perlindungan di lokasi yang lebih kecil dan penghuni (narapidana) lebih terbatas daripada di lokasi yang lebih luas dan penghuni lebih banyak," papar dia.
Meski begitu, Susi memastikan sejauh ini belum ada ancaman nyata yang dialami oleh Richard Eliezer.
"Potensi itu kan belum terjadi ya. Bisa saja ada yang dendam. Kita juga enggak tahu," imbuhnya.
Baca juga: Kejaksaan Buka Suara Soal Kembalinya Bharada E ke Rutan Bareskrim Polri
Seperti diketahui, Richard Eliezer menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Richard Eliezer divonis pidana lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.
Sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.
Vonis terhadap Richard Eliezer telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap saat 7 hari setelah vonis tidak ada pengajuan banding dari tim penasihat hukum maupun terdakwa.
Baca juga: Istri Hendra Kurniawan Bandingkan Vonis Suaminya dengan Bharada E, Singgung soal Peran: Bahaya Ini
Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Brigadir J tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.
Sementara, hal yang meringankan vonis, Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu, dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
Kemudian, keluarga Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Baca juga: Kecewanya Ayah Brigadir J Polri Tidak Pecat Bharada E: Anak Saya Dia Tembak
Majelis Hakim juga mengabulkan dan menetapkan Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator atau saksi yang bekerja sama.
Sehingga, terdakwa layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.
Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara, Kejaksaan telah memutuskan tidak mengajukan banding.
Sebab, Richard Eliezer dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/Bima Putra)