TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri.
Awalnya Kejaksaan sebagai pihak eksekutor telah menyerahkan Bharada E ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat kemarin, Senin (27/2/2023).
Namun pada hari yang sama, dia diputuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Terkait perubahan tempat penahanan Bharada E itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.
Dia pun menegaskan bahwa Bharada E kini sudah menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kami juga tidak tahu karena ini kewenangan Dirjenpas," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Menurut Syarief, Kejaksaan telah menjalankan tugas dengan mengeksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menyerahkan Bharada E ke pihak Lapas.
"Kami sudah selesai melakukan eksekusi sesuai putusan Hakim ke Lapas, sehingga sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Lapas," katanya.
Keputusan Ditjenpas Berdasarkan Rekomendasi LPSK
Sebelumnya pihak Ditjenpas Kemkumham telah menjelaskan alasan pengembalian Bharada E ke Rutan Bareskrim Polri.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan.
"Berdasarkan rekomendasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Rika kepada wartawan di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Rika mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.
Ditjen PAS Kemenkumham, kata Rika, sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di lapas Salemba.