TRIBUNNEWS.COM - Inilah sejarah Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang diperingati pada tanggal 1 Maret.
Tahun ini, Hari Penegakan Kedaulatan Negara diperingati pada Rabu (1/3/2023) besok.
Penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Februari 2022.
Hal itu melalui Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara, yang mana menunjukkan untuk menghargai jasa perjuangan rakyat Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan RI setelah proklamasi 17 Agustus 1945.
“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi Diktum Kesatu dalam Keppres tersebut, dikutip laman Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Baca juga: KPU-Bawaslu Jalani Sidang Etik Soal Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat
Adapun satu di antara peristiwa penting dalam sejarah untuk menegakkan kedaulatan negara ini yakni Serangan Umum 1 Maret 1949.
Lantas, bagaimana sejarah Hari Penegakan Kedaulatan Negara?
Hari Penegakan Kedaulatan Negara
Sejarah Hari Penegakan Kedaulatan negara ini dilihat dari Serangan Umum pada 1 Maret 1949 di Yogyakarta.
Dilansir Polkam.go.id, pada saat itu, Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengeluarkan gagasan untuk serangan.
Gagasan tersebut diperintahkan oleh Panglima Besar Jendral Soedirman serta disetujui oleh Presiden Soekarno dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar perjuangan rakyat, serta segenap komponen rakyat Indonesia.
Hal itu dilakukan untuk merebut kembali Ibu Kota negara yang sempat dikuasai oleh bangsa penjajah.
Baca juga: Sebut Tindakan Rusia Tak Dibenarkan, Bobby Rizaldi Dukung Usaha Ukraina Pertahankan Kedaulatan
Hingga keberhasilannya ini meyakinkan dunia untuk mendukung perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia.
Diketahui, serangan itu dilakukan ketika akan diselenggarakannya sidang PBB sehingga memberikan penguatan kepada para pejuang diplomasi Indonesia di mata Internasional.
Serangan Umum 1 Maret 1949 ini kemudian menjadi dasar politik untuk menghentikan upaya sepihak Belanda.
Kemudian, ditandai dengan pelanggaran Perjanjian Linggarjati dan Perjanjian Renville.
Tujuan Hari Penegakan Kedaulatan Negara
Adapun tujuan dari Hari Penegakan Kedaulatan Negara ini yang tercantum dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Tujuan tersebut adalah menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)