News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Solusi jika Terjadi Eror saat Lapor SPT Melalui E-Filing

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi error - Beberapa error kemungkinan akan dijumpai pada saat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Berikut ini adalah contoh kode error dan solusinya.

TRIBUNNEWS.COM - Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh).

Wajib pajak bisa lapor SPT melalui e-filing.

E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider (ASP).

Beberapa error kemungkinan akan dijumpai pada saat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing.

Berikut ini adalah contoh kode error dan solusinya, dikutip dari laman pajak.go.id:

1. Kode Error SO001 "NPWP Tidak Ditemukan"

Solusi: Jika Anda sudah yakin nomor NPWP yang Anda masukkan sudah benar namun terdapat pesan error seperti tersebut, silakan datang ke KPP untuk dicek NPWP tersebut.

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT 2023

2. Kode Error SO002 "Data Pengguna Tidak Ditemukan"

Solusi: Apabila sudah melakukan registrasi di DJP Online namun terdapat pesan error seperti tersebut, cek email untuk aktivasi.

Kode error ini muncul karena akun DJP Online Anda belum aktif.

3. Kode Error SO003 "Password Tidak Sesuai"

Solusi: Klik "Lupa password? reset di sini"

4. Kode Error SO004 "Pengguna Belum Aktif"

Solusi: Sudah registrasi DJP Online? Jika sudah, cek email untuk aktivasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini