TRIBUNNEWS.COM - Pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo ditolak oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazra menjelaskan keputusan itu dibuat lantaran Rafael Alun tengah menjalani pemeriksaan terkait harta kekayaan yang dimilikinya.
Nazra mengatakan hal itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala BKN Tahun 2000.
“Maka pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Karena itu pengajuan pengunduran diri RAT ditolak,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta pada Selasa (1/3/2/2023) yang ditayangkan di YouTube Tribunnews.
Nazra juga mengungkapkan pihaknya baru memperoleh surat pengunduran diri Rafael pada Senin (27/2/2023) lalu.
Sebelumnya, seusai dicopot dari jabatannya, Rafael Alun menyatakan mengundurkan diri sebagai ASN pada Jumat (24/2/2023) lalu.
Baca juga: KPK Akui Pernah Periksa Harta Kekayaan Rafael Alun pada 2018, Ini Hasilnya
Pengunduran diri tersebut diungkapkannya melalui surat terbuka dan ditandatangani di atas materai.
Adapun isi surat yaitu permintaan maaf kepada keluarga korban penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora yang terjadi pada Senin (20/2/2023).
Rafael pun mendoakan agar David segera pulih dan sehat kembali.
“Dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak,” tulisnya dalam surat terbuka yang diterima Tribunnews.com.
Selain itu, Rafael juga memohon maaf kepada keluarga besar Nahdlatul Ulama, GP Ansor, Banser dan seluruh masyarakat Indonesia.
Serta seluruh pegawai Kemenkeu dan rekan-rekan DJP yang dirugikan atas adanya kasus penganiayaan oleh Mario.
Selain mengungkapkan pengunduran diri, Rafael juga berjanji tetap mengikuti proses klarifikasi LHKPN dan proses hukum yang berlaku.
“Bersama ini saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat (24/2/2023).”
“Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai engan ketentuan yagn berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi LHKPN dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya,” jelas Rafael.
Baca juga: KPK Sebut Bilik Kayu Heritage Resto Yogyakarta Milik Rafael Alun Trisambodo
Seperti diketahui, nama Rafael Alun Trisambodo mencuat usai kasus penganiayaan oleh anaknya terhadap putra pengurus GP Ansor.
Namanya disorot usai anaknya kerap memamerkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosial.
Publik pun menyoroti harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp 56 miliar berdasarkan LHKPN KPK per tahun 2021.
Angka kekayaan tersebut dinilai publik dan bahkan KPK tidak sesuai dengan profil Rafael sebagai pejabat DJP eselon III.
Adapun pada hari ini, ia telah memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi harta kekayaannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Gaya Hidup Pejabat