Pelepasan satwa liar
Seperti halnya pelepasan seekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis) yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Riaun bersama komunitas Cinta Satwa Riau pada 9 Januari 2023.
Dikutip dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, kucing hutan tersebut sebelumnya telah menjalani proses rehabilitasi.
Kucing hutan sendiri merupakan salah satu jenis kucing yang dilindungi dan langka dengan status konservasi CITES (Convention on International Trade Endangered Species) kategori appendix 1.
Selain tiu, hewan kucing hutan ini tidak boleh di perjualbelikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P. 106 Tahun 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.
Jika melanggar peraturan menteri tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)