TRIBUNNEWS.COM - Konferensi pers digelar oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatannya.
Konferensi Pers tersebut digelar di DPP Partai Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Dalam konferensi pers tersebut, Partai Prima menanggapi hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sekaligus mengklarifikasi pernyataan dari berbagai pihak yang merespon secara keliru keputusan dari PN Jakpus.
"Yang kita ajukan ke Pengadilan Negeri bukan sengketa pemilu, tapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu," ujar Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Partai Prima menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghambat hak politik dari mereka.
"KPU telah menghambat hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan parpol untuk ikut dalam pemilu," tegas Agus.
Baca juga: PRIMA Terkait Gugat KPU Untuk Tunda Pemilu: Tak Ada Bekingan
Sebelum mengajukan gugatan ke PN Jakpus, Partai Prima mengaku telah melakukan upaya hukum yang sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.
Upaya hukum tersebut ditempuh setelah Partai Prima dinyatakan tidak lolos verifikasi peserta pemilu 2024.
Partai Prima telah melakukan upaya hukum ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) namun menemui hasil buntu.
Dalam konferensi pers tersebut, Partai Prima juga menegaskan bahwa yang mereka tuntut bukan penundaan pemilu melainkan proses pemilu yang harus dimulai dari awal lagi.
Terkait berbagai pihak yang mengomentari tentang Partai Prima, mereka menganggap karena ada muatan politik.
"Kami hanya fokus pada hak politik kami, urusan banyak interpretasi macam-macam, saya pikir karena ada muatan politik," ujar Agus.
Baca juga: Bawaslu RI Tak akan Panggil Partai Prima Terkait Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024
Pada kesempatan itu Partai Prima juga menuntut KPU untuk diaudit.
"Kami menuntut transparasi, menuntut KPU diaudit supaya fair, supaya tidak ada kecurigaan, seolah-olah Prima memaksakan supaya ikut pemilu," tegas Agus.
Agus juga menambahkah bahwa langkah hukum ke PN Jakpus merupakan langkah terakhir dan tepat yang dilakukan Partai Prima.
Partai Prima juga menuntut haknya dihormati dan dipulihkan sebagai partai politik yang sah.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)
Baca tanpa iklan