Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan intansi terkait untuk mendapatkan alat bukti lainnya.
Sementara itu, satuan Kodim 0733/KS juga akan mempertemukan NH dengan ES untuk mediasi.
Ini sesuai dengan komitmen Pimpinan TNI/TNI AD dalam menegakkan aturan hukum yang berlaku.
ES pun akan ditindak sesuai prosedur hukum secara profesional dan proporsional.
Kapendam Kolonel Inf Bambang pun menegaskan, bahwa sebagai warga negara, semua masyarakat punya hak yang sama di jalan raya.
Baca juga: TNI AL Siagakan Kapal Perang KRI Banda Aceh-593 untuk Penampungan Korban Kebakaran Depo Plumpang
Hak memakai jalan raya, hak merasa aman di jalan raya, dan hak merasa nyaman di jalan raya.
"Mari kita saling mengingatkan sesama pengguna jalan raya agar berperilaku baik saat berkendara serta mematuhi peraturan lalu-lintas yang berlaku."
"Saling menghormati dan menghargai sesama pengguna jalan raya agar tercipta keamanan dan kenyamanan di jalan," tegas Kolonel Inf Bambang.
Informasi terbaru, kedua belah pihak telah selesai dimediasi.
Keduanya sepakat diselesaikan secara kekeluargaan dan saling memaafkan serta melakukan kesepakatan untuk tidak melanjutkan ke ranah hukum.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)