TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat kantor rekanan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang berlokasi di Palembang, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yakni PT SMS.
"Beberapa waktu yang lalu, tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kota Palembang dengan lokasi yang digeledah yaitu 4 gedung perkantoran dari pihak rekanan PT SMS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Periksa Tersangka Eks Dirut Sarimuda, KPK Telusuri Aliran Uang PT SMS ke Sejumlah Pihak
Dari empat perkantoran itu, tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga dapat mendukung proses penyidikan perkara ini. KPK pun menyita semua bukti yang didapat.
"Analisis dan penyitaan tetap masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.
KPK diketahui meningkatkan pengusutan kasus dugaan rasuah terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumsel ke tahap penyidikan.
Seiring peningkatan itu, lembaga antikorupsi telah menetapkan sejumlah pihak menjadi tersangka.
Baca juga: KPK Selisik Administrasi Pembukuan Keuangan PT SMS yang Diduga Telah Dikondisikan
Dari informasi yang dihimpun, Direktur Utama PT SMS periode 2019-2021 Sarimuda jadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel," kata Ali Fikri, Jumat (2/9/2022).
PT Sriwijaya Mandiri Sumsel merupakan BUMD yang bergerak dibidang transportasi batu bara.
Dalam bisnisnya, PT SMS menjalankan usaha angkutan batu bara menggunakan jalur kereta api, jalur khusus, dan jalur sungai.