TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pelaksanaan operasional keuangan dari PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
Di mana, KPK menduga adanya transaksi fiktif dari operasional keuangan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Hal ini didalami tim penyidik saat memeriksa lima saksi di Polrestabes Palembang, Jumat (3/3/2023).
Mereka antara lain, Regina Ariyanti, Komisaris PT SMS; Muhammad Tajudin Thamrin, Direktur PT Bima Cipta Karya; Yadi Ruswanto, Direktur PT Multi Technik Mandiri Perkasa; Cecep Kurniawan, Tenaga Ahli Pengembangan Bisnis (Staf Khusus Logistik) PT SMS; dan Berly Caroline, Karyawan PT SMS.
Baca juga: KPK Kumpulkan Bukti Jerat PT SMS Tersangka Korporasi
Adapun lima saksi itu diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yakni PT SMS.
"Para saksi hadir dan dan dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan operasional keuangan di PT SMS, termasuk adanya dugaan perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk melakukan transaksi keuangan fiktif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (6/3/2023).
Ali menyampaikan terdapat dua saksi yang harusnya diperiksa, tapi tidak memenuhi panggilan tim penyidik.
Mereka yaitu, Toni, Direktur PT Alumagada Jaya Mandiri dan Giery Helvan, Manajer Teknik dan Operasional PT SMS.
"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," katanya.
Baca juga: KPK Dalami Pengeluaran Uang Tanpa Laporan Pertanggungjawaban dari Kas Keuangan PT SMS
KPK diketahui meningkatkan pengusutan kasus dugaan rasuah terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumsel ke tahap penyidikan.
Seiring peningkatan itu, lembaga antikorupsi telah menetapkan sejumlah pihak menjadi tersangka.
Dari informasi yang dihimpun, Direktur Utama PT SMS periode 2019-2021 Sarimuda jadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel," kata Ali Fikri, Jumat (2/9/2022).
PT Sriwijaya Mandiri Sumsel merupakan BUMD yang bergerak dibidang transportasi batu bara.
Dalam bisnisnya, PT SMS menjalankan usaha angkutan batu bara menggunakan jalur kereta api, jalur khusus, dan jalur sungai.