TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan setelah harta kekayaan dua pejabatnya yaitu Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto.
Kali ini, kementerian di bawah pimpinan Sri Mulyani itu disorot terkait puluhan pejabat yang merangkap jabatan.
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) merilis daftar pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan.
Dikutip dari laman resminya, Seknas Fitra mencatat setidaknya ada 39 pejabat Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan.
Bahkan, mayoritas menjabat sebagai komisaris atau wakil komisaris di perusahaan di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menanggapi fenomena tersebut, Seknas Fitra menyoroti kinerja para pejabat lantaran merangkap jabatan di Kemenkeu maupun perusahaan pelat merah.
Baca juga: KPK dan Kejagung Diminta Tegas Usut Pejabat Kemenkeu Berharta Fantastis tapi Tak Wajar
Seknas Fitra menilai para pejabat eselon I dan II yang merangkap jabatan akan mengalami penurunan kinerja.
"Kementerian Keuangan memiliki fungsi dan peran yang penting dan vital bagi pengelolaan keuangan di Republik Indonesia."
"Sedangkan, dengan adanya fokus kinerja yang bercabang (akibat rangkap jabatan), Seknas Fitra khawatir akan berdampak pada kinerja aparatur Kementerian Keuangan baik di lembaga dan di perusahaan plat merah," kata Seknas Fitra dalam rilisnya yang dikutip, Senin (6/3/2023).
Selain itu, Seknas Fitra mengatakan pejabat yang merangkap jabatan telah melanggar regulasi sehingga dianggap perlu dievaluasi.
Organisasi non profit ini pun mengutip beberapa aturan terkait larangan pejabat merangkap jabatan seperti pasal 17 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Public yang berbunyi:
"Pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah," demikian bunyi pasal tersebut.
Selain itu, larangan pejabat rangkap jabatan juga tertuang Pasal 33 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang berbunyi:
"Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis pasal tersebut.
Di sisi lain, Seknas Fitra mengakui terkait adanya Peraturan Menteri BUMN yang membolehkan adanya rangkap jabatan menjadi komisaris.
Baca juga: VIDEO KPK Kantongi Nama Penjual Harley Davidson Imbas Kasus Rafael Alun, akan Dibawa ke Kemenkeu
Kendati demikian, lembaga tersebut mengungkapkan adanya konsep hierarki perundang-undangan yang mengacu pada asas lex superior derogate legi inferiori atau peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
"Berdasarkan asas tersebut, Peraturan Menteri BUMN yang mengizinkan rangkap jabatan harusnya tidak berlaku lagi. Karena apabila tetap dipertahankan justru menciptakan ketidakpastian hukum."
"Alih-alih menciptakan kepastian, justru menciptakan kekacauan hukum karena menciptakan pertentangan," jelas organisasi tersebut.
Selain undang-undang, larangan pejabat rangkap jabatan juga diatur melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019.
Pada putusan tersebut juga dipertegas bahwa rangkap jabatan tidak hanya berlaku pada pejabat setingkat menteri tetapi juga wakil menteri.
Lebih lanjut, Seknas Fitra pun mengungkapkan pejabat yang rangkap jabatan dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik seperti Kemenkeu.
"Konflik kepentingan jika tidak dicegah bisa menjadi pintu masuk bagi praktik KKN, yang akan merugikan lebih banyak pihak," jelas Seknas Fitra.
Temuan Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan
Seknas Fitra menemukan adanya 39 pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan seperti Wamenkeu, Suahasil Nazara sebagai Komisaris PLN.
Selain itu, Ditjen Pajak Suryo Utomo yang sempat menjadi sorotan juga turut menjadi komisaris perusahaan pelat merah bidang pembiayaan infrastruktur, PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Baca juga: Buntut Kasus ASN Tajir Rafael Alun Trisambodo, PP KAMMI Desak Reformasi Total di Kemenkeu
Untuk selengkapnya berikut daftar 39 pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan menjadi komisaris berdasarkan temuan dari Seknas Fitra:
- Wamenkeu Suahasil Nazara: Komisaris PLN
- Sekjen Heru Pambudi: Komisaris Pertamina
- Dirjen Anggaran Isa Rachmatawarta: Komisaris PT Telkom
- Ditjen Pajak Suryo Utomo: Komisaris PT SMI
- Ditjen Bea dan Cukai Askolani: Komisaris BNI
- Direktur Kekayaan Negara Rionald Silaban: Komisaris Bank Mandiri
- Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti: Komisaris PT Semen Indonesia
- Ditjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman: Komisioner Lembaga Simpan Pinjam
- Itjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh: Komisioner PT Penjamin dan Infrastruktur
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu: Komisaris PT Pupuk Indonesia
- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Andin Hadiyanto: Komisaris Bank Tabungan Negara (BTN)
- Staff Ahli Organisasi, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Sudarto: Komisaris Pegadaian
- Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Suminto: Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi Indonesia Exim Bank
- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti: Komisaris Utama PT Sarana Multigriya Finansial
- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal: Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya: Komisaris PT Biofarma
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan Rina Widiyani Wahyuningdyah: Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (SMF)
- Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan R Wiwin Istanti: Komisaris PTPN 7
- Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Ari Wahyuni: Komisaris Jamkrindo
- Kepala Biro Hukum Arief Wibisono: Wakil Presiden Komisaris PT Petra Oxo Nusantara
- Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan: Komisaris Utama PT Geodipa Energi
- Kepala Biro Sumber Daya Manusia Rukijo: Komisaris PT MRT Jakarta
- Kepala Biro Umum Sugeng Wardoyo: Komisaris PT Pelayaran Bahtera Adhiguna
- Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Hidayat Amir: Komisaris PT Angkasa Pura I
- Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Agung Kuswandono: Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia
- Direktur Penyusunan APBN Rofyanto Kurniawan: Komisaris PT ASABRI
- Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemararitiman Chalimah Pujihastuti: Komisaris PT POS
- Sekretaris DKJN Dedy Syarif Usman: Komisaris PT Waskita Karya Tbk
- Direktur Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Encep Sudarwan: Komisaris Askrindo
- Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Dwi Pudjiastuti Handayani: Komisaris Indonesia Re
- Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga: Komisaris PT Surveyor Indonesia
- Direktur Sistem Penganggaran Lisbon Sirait: Anggota Dewan Pengawas LLP-KUKM
- Inspektur V Sudarso: Komisaris PT Barata Indonesia
- Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Meirijal Nur: Komisaris Indosat
- Direktur Lelang Joko Prihanto: Komisaris PT Karaba Digdaya (bukan BUMN)
- Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Mariatul Aini: Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur
- Direktur Kapasitas Pelaksana Transfer Bhimantara Widyajala: Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance
- Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Heri Setiawan: Komisaris PT Geodipa Energi
- Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Adi Budiarso: Komisaris PT Sucofindo
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Gaya Hidup Pejabat