TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peran AGH (15) pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan brutal pada korban David makin terang.
Ujungnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan AGH sebagai pelaku penganiayaan David bersama dua tersangka lainnya, Mario Dandy dan Shane Lukas.
Teranyar pengakuan dari saksi N yang menyebut AGH tak menolong David saat dianaiaya sang pacar Mario.
Kesaksian saksi N juga sama dengan keterangan dari Mario Dandy dan Shane Lukas.
Mereka juga menyebut AGH tak menolong apalagi menghalangi penganiayaan yang mengakibatkan David koma berhari-hari.
Alhasil keterangan tiga saksi dan dua tersangka klop atau cocok mengenai peran AGH.
Pengakuan Saksi Mata N: Sempat Teriak agar Mario Dandy Berhenti Aniaya David
Perempuan berinisial N menjadi saksi dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
N menceritakan detik-detik saat dirinya menghentikan aksi Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David Ozora.
Pengakuan N ini disampaikan oleh sang kuasa hukum, Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid mengungkapkan, N dan sang suami, R, menjadi saksi fakta dan saksi kunci dalam kasus ini.
N dan R merupakan orang tua dari teman David.
Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di dekat rumah N di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
"Saksi R dan saksi N adalah saksi fakta dan saksi kunci yang sempat berada di lokasi kejadian sesaat setelah penganiayaan terjadi," ujar Muannas Alaidid dalam keterangannya, Senin (6/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.