TRIBUNNEWS.COM - Ayah David, Jonathan Latumahina membagikan kondisi terkini sang anak usai menjadi korban penganiayaan dari Mario Dandy Satriyo.
Dalam video yang diunggah di akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck, tampak David sudah dapat menggerakan tangannya.
Selain itu, David juga tampak menangis sembari memegang tangan sang ayah.
Tak hanya itu, dalam caption yang dituliskan Jonathan, kesadaran David terus meningkat dan telah sering membuka mata.
"Saat ini David sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," tulis Jonathan.
Baca juga: Bukan AGH, Sosok Ini yang Hentikan Aksi Kekejaman Mario Dandy Terhadap David: Woi Setop
Pada momen tersebut, Jonathan terus menyemangati sang anak dan meminta agar David sabar pasca insiden yang dialaminya.
"Kamu harus sabar ya pokoke. Istighfar, istighfar. Ledakan kemarahanmu terus, nanti tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu."
"Aku tahu kamu lagi marah tapi sudah cukup. Istighfar, istighar, istighfar ya sayang. Jangan marah-marah, udah," kata Jonathan kepada David.
Lalu, selama Jonathan memberikan semangat, David tampak terus menangis dan menggenggam tangan sang ayah.
Seperti diketahui, David telah dirawat lebih dari dua minggu pasca dianiaya oleh Mario Dandy pada Senin (20/2/2023) silam.
Selama dirawat, David sempat dipindah dari RS Medika Permata Hijau ke RS Mayapada pada Rabu (22/3/2023).
Menurut Advokat LBH GP Ansor, Muhammad Hamzah, dipindahnya David sesuai keinginan pihak keluarga agar memperoleh penanganan maksimal.
"Merujuk ke Rumah Sakit Mayapada supaya penanganan kritisnya David ini dapat dilakukan maksimal," jelas Hamzah dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Keterangan Saksi N, Mario Dandy dan Shane Soal AGH Tak Halangi dan Tolong David Klop
Kemudian, deretan tokoh nasional seperti Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas; hingga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD turut menjenguk David.
Mereka mendoakan David agar cepat pulih dan mengutuk keras penganiayaan kepada remaja berumur 17 tahun tersebut.
Pasca insiden penganiayaan ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dendy beserta rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka ini disangkakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).
Tak hanya itu, saksi AGH (15) pun turut berubah status hukumnya dalam kasus ini.
Hengki mengungkapkan AGH berubah statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca juga: Inilah Nasib AG Teman Wanita Mario Dandy, Kini Layangkan Surat Pengunduran Diri dari Sekolah
AGH pun disangkakan dengan pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.
Selain itu, Hengki juga mengatakan para tersangka dalam kasus penganiayaan David sempat memberikan keterangan tidak sebenarnya.
Hal ini berdasarkan pencocokan antara rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti lainnya.
"Tergambar semua peranan (tersangka) semuanya di situ," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja