TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pegawai pajak berharta jumbo kembali mencuat.
Bahkan kembali berususan hukum karena harta dan kekayaan yang dilaporkan dianggap janggal.
Dia adalah Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat pajak di Ditjen Pajak DKI Jakarta, yang harta kekayaannya Rp 56 miliar dipertanyakan.
PPATK kini memblokir puluhan rekening Rafael dan keluarga dengan nilai transaksi keuangan mencapai Rp 500 miliar.
Tak hanya itu, bahkan KPK menduga di Ditjen Pajak terdapat "geng" yang menyembunyikan harta kekayaan sebagaimana Rafael Alun.
Baca juga: Modus 69 Pegawai Pajak Diduga Lakukan Pencucian Uang
Menko Polhukam, Mahfud MD mengaku telah melaporkan 69 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Jauh sebelum kasus ini mencuat, saat ini seorang eks pejabat pajak yakni Angin Prayitno masih berurusan dengan hukum.
Di tahun 2010 lalu, seorang pegawai pajak biasa Gayus Tambunan bahkan bikin heboh karena memiliki rekening puluhan miliar rupiah.
Lalu bagaimana modus Angin Prayitno dan Gayus Tambunan mengumpulkan kekayaan hingga miliaran rupiah itu dari mengurus para pembayar pajak? Berikut dirangkum Tribunnews.com, Rabu (8/3/2023) dari fakta-fakta di persidangan.
Modus Pejabat Pajak Angin Prayitno Kumpulkan Kekayaan
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 telah menerima gratifikasi senilai Rp 29.505.167.100 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi itu dari enam perusahaan dan satu perorangan.
Jaksa KPK Yoga Pratama menyebutkan bahwa tujuh pihak yang memberi gratifikasi kepada Angin Prayitno merupakan para wajib pajak.